1.
Regulasi dan Prosedur Pendirian Koperasi
Terdapat beberapa macam badan usaha
yang dapat dipilih saat ingin mendirikan bisnis secara resmi. Jenis-jenis badan
usaha yang paling banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia yaitu perusahaan
perseorangan, firma, CV, PT, koperasi dan yayasan. Dalam hal ini saya akan
menjelaskan mengenai badan usaha Koperasi.
Koperasi
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi Primer adalah koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Usaha koperasi dapat dilihat dari jenis
usaha yang dilakukan oleh koperasi. Secara umum koperasi dapat dikelompokkan
menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit, koperasi
pemasaran dan koperasi jasa.
1)
Koperasi konsumen
Koperasi konsumen merupakan koperasi yang
para anggotanya merupakan rumah tangga keluarga, yaitu pemakai barang siap
pakai yang ditawarkan di pasar.
2)
Koperasi produsen
Koperasi produsen merupakan koperasi
yang usaha
pokoknya menghasilkan barang atau jasa dengan cara menjual dan membeli bersama
bahan yang diperlukan agar harga bahan dan
barang yang dihasilkan lebih rendah.
3)
Koperasi kredit (Simpan Pinjam)
Koperasi kredit merupakan koperasi yang
memberikan solusi kepada para anggota dan pengusaha yang bergerak di bidang
usaha kecil menengah untuk mengembangkan usahanya dengan memberikan kredit dan
pinjaman lunak serta produk-produk dan simpanan yang menguntungkan bagi para
anggota.
4)
Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran mempunyai fungsi
menampung produk barang maupun jasa yang dihasilkan anggota untuk selanjutnya
memasarkannya kepada konsumen, sehingga pemasok barang dapat dikatakan sebagai owner dari koperasi ini.
5) Koperasi Jasa
Koperasi dimana identitas anggota sebagai
pemilik dan nasabah konsumen jasa dan atau produsen jasa. Dalam status anggota
sebagai konsumen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi pengadaan
jasa. Sedangkan dalam status anggota sebagai produsen jasa, maka koperasi yang
didirikan adalah koperasi produsen jasa atau koperasi pemasaran jasa.
Prinsip
Koperasi Indonesia :
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
·
Pembagian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
·
Kemandirian.
·
Pendidikan
perkoperasian.
·
Kerjasama
antar koperasi.
Kegiatan
usaha Koperasi :
·
Kegiatan
usaha utama yang dijalankan oleh koperasi adalah kegiatan usaha yang memiliki
keterkaitan dengan kepentingan ekonomi anggota.
·
Kegiatan
usaha koperasi berfungsi menyokong kegiatan usaha atau kepentingan ekonomi
anggotanya.
·
Perkembangan
kegiatan usaha koperasi seharusnya berimbas pada perkembangan usaha anggota
atau peningkatan pemenuhan ekonomi anggotanya.
Struktur Organisasi
Koperasi :
·
Unsur
Perangkat Organisasi Koperasi (Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas)
·
Unsur
Dewan Penasihat atau Penasihat
·
Unsur
Pelaksana yaitu manajer dan karyawan
Rapat Anggota :
·
Rapat
yang dihadiri oleh seluruh anggota koperasi.
·
Merupakan
kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.
·
Rapat
Anggota merupakan perwujudan dari karakteristik koperasi, yaitu anggota sebagai
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
·
Segala
keputusan penting yang menyangkut kehidupan koperasi harus dimintakan
persetujuan kepada anggota dan diputuskan melalui rapat anggota.
Tata
Cara Pendirian Koperasi :
1. Beranggotakan minimal 20 orang
2. Melaksanakan Rapat Pembentukan
Prosedur dan
Legalitas
Dalam
membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur
peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :
1. Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh
dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan.
Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan
Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin
perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari
sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of
Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin
perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk
mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang
diperlukan, sebagai berikut :
·
Tanda Daftar Perusahaan
·
NPWP
·
Bukti Diri
Selain itu terdapat
beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
·
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh
Dep. Perdagangan.
·
Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh
Dep.Perindustrian
·
Izin Domisili
·
Izin Gangguan
·
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
·
Izin dari Dep.Teknis
2.
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang
memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka
hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya
tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk
usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun
pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3.
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan
yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis
kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga
harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan
bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan
mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai
kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM,
Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
Surat Perjanjian Kontrak
Adalah Surat
Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak
Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
·
Para pihak
yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
·
Pokok
pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah
barang / jasa yang diperjanjikan.
·
Hak dan
kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
·
Nilai atau
harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
·
Persyaratan
dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
·
Tempat dan
jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu
penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
·
Jaminan
teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai
kelaikan.
·
Ketentuan
mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi
kewajibannya
·
Ketentuan
mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
·
Ketentuan
mengenai keadaan memaksa
·
Ketentuan
mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
·
Ketentuan
mengenai perlindungan tenaga kerja
·
Ketentuan
mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
·
Ketentuan
mengenai penyelesaian pekerjaan
2. SDM dan
Struktur Organisasi
Struktur organisasi adalah bagaimana suatu
pekerjaan dibagi, dikelompokkan, serta dikoordinasikan secara formal.
Tedapat
macam bentuk organisasi atau lebih tepatnya struktur organisasi, di antaranya
adalah:
·
Organisasi Garis
Bentuk
organisasi garis ini pertama kali muncul di kalangan militer dan merupakan
bentuk organisasi yang paling tua. Bentuk ini diciptakan oleh Henry Fayol,
disamping itu bentuk organisasi garis merupakan bentuk organisasi yang paling
sederhana.
Organisasi
garis mempunyai ciri khas sebagai berikut :
a. Jumlah karyawan
relatif sedikit
b. Organisasi relatif kecil
c. Karyawan saling
mengenal dengan akrab
d. Belum adanya spesialisasi
kerja, atau jika ada masih relatif rendah
Kebaikannya
:
1. Perintah atau komando
berjalan lancar, karena pimpinan hanya seorang
2. Keputusan dapat diambil
secara cepat
3. Solidaritas karyawan
sangat tinggi, karena saling mengenal satu sama lain.
Kelemahannya
:
1. Kemampuan
seorang pimpinan sangat berpengaruh, sehingga jika pimpinan tidak cakap atau
tidak mampu, akan berakibat fatal bagi organisasi tersebut.
2. Timbulnya
atau mendorong adanya sifat otoriter dari seorang pimpinan organisasi.
3. Membatasi perkembangan
individu bawahan/ anggotanya.
·
Organisasi Fungsional
Dalam prakteknya, struktur organisasi fungsional ini kadang-kadang menimbulkan
ketidak jelasan dalam pemberian perintah dari atasan kepada bawahan.Hal ini
disebabkan kerena setiap atasan mempunyai wewenang untuk memberikan perintah
kepada setiap bawahan yang ada, sepanjang perintah tersebut masih ada
hubungannya dengan fungsi yang dimiliki atasan. Struktur organisasi fungsional
yang pada mulanya diciptakan oleh F.W Taylor, juga mempunyai kebaikan maupun
kelemahan tersendiri.
Kebaikannya
adalah :
a.
Adanya spesialisasi tugas yang jelas
b.
Adanya tenaga-tenaga ahli dalam masing-masing tugas sesuai dengan fungsi-fungsi
organisasi yang ada
c.
Karyawan dengan spesialisasinya dapat didayagunakan semaksimal mungkin
Kelemahannya
adalah :
a.
Koordinasi agak sulit diterapkan, karena bawahan mempunyai beberapa atasan.
b.
Proses pengambilan keputusan seringkali terlambat, karena ditentukan oleh “top
management”
c.
Dituntut adanya karyawan yang benar-benar trampil (seorang spesialis), yang
kadang-kadang sulit mencarinya
·
Organisasi Garis Dan Staf
Bila suatu organisasi itu masih ralatif kecil, artinya belum banyak
permasalahan yang dihadapi dan segera harus diatasi, maka bentuk struktur
organisasi yang sederhana (organisasi garis) dapat untuk mengatasinya.Namun
apabila organisasi tersebut berkembang semakin luas, mungkin akan timbul
berbagai kesulitan bagi seorang pimpinan dalam mengambil suatu keputusan
(decision making), sehingga pimpinan tersebut merasa perlu untuk minta bantuan
kepada orang lain yang dianggap mampu dan ahli. Oleh sebab itu, dibentuklah
suatu “staf penasehat” yang merupakan kumpulan orang-orang yang ahli dalam
bidang-bidang tertentu. Adapun tugas dari staf tersebut adalah membantu pimpinan
dalam pengambilan keputusan.
Kebaikannya
adalah :
1.
Dapat diterapkan baik dalam organisasi yang besar maupun organisasi yang kecil,
apapun tujuan organisasi tersebut
2. Ada
pembagian tugas antara pimpinan dan bawahan (pelaksana) yang diakibatkan adanya
staf
3.
Keputusan dapat diambil dengan lebih baik, karena adanya saran dari para ahli
(staf)
Kelemahannya
adalah :
1. Rasa
solidaritas karyawan berkurang, karena tidak saling mengenal antara bagian satu
dengan bagian lainnya.
2. Perintah
kadang-kadang menjadi agak kabur atau kurang jelas
3. Pelaksanaan
pekerjaan akan mengalami hambatan, apabila koordinasi pada staf kurang baik.
·
Organisasi Gabungan
Bentuk organisasi gabungan ini pada dasarnya merupakan bentuk dari kombinasi
struktur organisasi yang telah disebutkan sebelumnya, sehingga bentuk sruktur
organisasinya dapat berupa gabungan dari bentuk organisasi garis dan staf,
garis dan fungsional, fungsional dan staf atau kombinasi dari ketiga bentuk
organisasi tersebut. Sehingga bentuk struktur organisasi gabungan ini akan
mempunyai kebaikan serta kelemahannya mengikuti kebaikan maupun kelemahan
organisasi yang dibentuknya dalam rangka penggabungan tersebut.
·
Organisasi Matriks
Bentuk struktur organisasi matrik pertama kali muncul pada sebuah perusahaan
industri ruang angkasa, yang mempunyai banyak departemen di mana masing-masing
departemen dipegang oleh para spesialis (tim ahli) guna mencapai tujuan
perusahaan secara khusus. Dewasa ini, struktur organisasi matriks sering
diterapkan pada suatu pekerjaan yang merupakan proyek-proyek besar. Secara
nyata terlihat bahwa untuk menangani suatu proyek yang cukup besar dengan
permasalahannya yang sangat kompleks, diperlukan suatu upaya penyelesaian yang
tepat, baik ditinjau dari segi waktu, tenaga maupun biaya yang dibutuhkan.
Karena dirasakan bahwa bentuk organisasi yang disebutkan sebelumnya tidak dapat
untuk menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut, maka dibentuklah struktur
matriks ini, yang pada dasarnya mempunyai tujuan memadukan berbagai bentuk
struktur organisasi yang telah ada serta unsur personalia yang ada dalam
organisasi dengan berbagai spesialisasinya guna menyelesaikan suatu proyek.
Dalam organisasi matriks, seorang bawahan mempunyai dua orang atasan sehingga
mereka dibawah dua jalur wewenang atau dengan kata lain mempunyai dua rantai
perintah, yang satu secara vertikal (bersifat fungsional) sedang lainnya secara
horizontal yang berasal dari perintah pimpinan proyek. Bila kedua jalur
tersebut digabungkan, akan terlihat bentuk sebuah matriks, sehingga disebut
organisasi matriks
·
Organisasi Supervisi
Di Amerika Serikat terdapat bervariasi bentuk organisasi supervisi. Hal ini
disebabkan antara lain kerena terdapat pertumbuhan sekolah-sekolah secara pesat
dengan angka problema yang diadministrir. Pertumbuhan sekolah menambah jumlah
lembaga supervise dengan variasi tugas para supervisor. Kondisi-kondisi seperti
besarnya sekolah, jumlah pelaksana supervisi beserta pendidikan dan pengalaman
orang-orang yang di supervise menyebabkan perbedaan organisasi supervise. Fred
C. Ayer & A. S. Barr, mengemukakan tiga bentuk Organisasi Supervisi. Di
antaranya adalah:
1.
Bentuk organisasi Extrisic-dualistic.
2.
Bentuk organisasi Line and Staff.
3.
Bentuk organisasi coordinate. Soetopo Hendiyat (1982:72).
Koperasi INTAKO Tanggulangin Sidoarjo
Struktur organisasi Koperasi INTAKO
Hingga
akhir tahun 2006 adalah berbentuk struktur organisasi divisional. Kebaikan
struktur organisasi ini adalah: mempertahankan spesialisasi fungsional dalam
setiap divisi dan cocok untuk lingkungan organisasi yang cepat berubah sesuai
dengan situasi dan kondisi organisasi yang bersangkutan.
1. Hubungan Koordinasi
2. Hubungan Interaksi
(Susunan pengurus adalah Ketua I, Ketua II, Sekretaris I, Sekretaris II dan Bendahara)
Adapun tugas dan wewenang dari struktur organisasi Koperasi INTAKO tersebut
adalah sebagai berikut:
a. Rapat Anggota
Rapat anggota yang dilaksanakan setahun sekali. Dalam rapat ini pengambilan
keputusan tertinggi di buat. Keputusan dan kebijakan tahun yang telah lewat
dikaji ulang dan ditentukan pula kebijakan yang akan dipakai dalam satu tahun
ke depan.
b. Pengawas
Bertindak mengawasi jalannya keseluruhan kegiatan yang ada di INTAKO serta
berhak untuk melaporkan berbagai kegiatan keseluruhan menurut pengamatannya
dalam Rapat Anggota.
c. Pengurus
Memimpin kegiatan koperasi sesuai dengan tugas masing-masing pengurus. Pengurus
dapat dikatakan kepanjangan dari Rapat Anggota, karena dalam struktur
keorganisasian terletak langsung di bawah Rapat Anggota. Pengurus juga dibantu
oleh sekretaris sebagai tenaga ahli.
d. Divisi Perdagangan Bahan
Mengurusi bagian bahan baku produksi, baik penjualannya secara langsung maupun
dalam rangka produksi koperasi itu sendiri. Bagian ini membawahi administrasi
bahan, kasir dan karyawan bagian bahan.
e. Divisi Perdagangan Barang Jadi
Bertanggung jawab dalam bidang pemasaran barang jadi yang dibantu bagian
administrasi pemasaran. Barang jadi dalam hal ini baik yang diproduksi secara
langsung oleh anggota koperasi atau barang konsinyasi yang merupakan barang hak
jual atas kerja sama dengan pihak lain. divisi ini membawahi pula kepala bagian
toko, kepala bagian pasar aktif, kepala bagian promosi, kepala bagian toko yang
memiliki beberapa bagian yang ada di bawah kendalanya, diantaranya:
administrasi toko, kepala regu penjualan dan kasir.
f. Divisi Pabrik
Bertanggung jawab terhadap pembelian dan produksi koperasi. Manajer ini dibantu
oleh staff ahli bagian pembelian dan produksi serta membawahi pula bagian
administrasi, operasional, dan staff pengiriman barang.
g. Divisi Keuangan
Mengurus segala macam permasalahan bagian keuangan. Dalam ini dibantu oleh
tenaga ahli accounting. Dan membawahi pula bagian kasir dan administrasi
keuangan.
3. Keanggotaan
Jumlah anggota Koperasi INTAKO setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan.
Pada tahun 1976, Koperasi INTAKO mempunyai 27 anggota. Selanjutnya pada tahun
2000, anggota Koperasi INTAKO sebanyak 250 anggota. Kemudian hingga tahun 2006,
jumlah anggota Koperasi INTAKO mencapai 349 anggota.
4. Permodalan
Sumber modal yang dimiliki oleh Koperasi INTAKO Tanggulangin Sidoarjo hingga
tahun 2005 adalah:
a. Simpanan pokok. Simpanan Wajib dan Simpanan Manasuka para anggota Koperasi
INTAKO dimana Simpanan pokok masing-masing anggota adalah sebesar Rp.
1.000.000,-. Selanjutnya Simpanan Wajib masing-masing anggota koperasi sebesar
Rp. 1.500.000,- per tahun. Simpanan Manasuka masing-masing anggota dilakukan
setiap kali melakukan pembayaran yaitu sebesar 0,1 % bila pembayaran anggota
kurang dari Rp. 500.000,- dan 0,5 % bila pembayaran anggota lebih dari Rp.
500.000,-.
b. Sisa Hasil Usaha (SHU)
c. Hutang dagang yang diperoleh dari anggota, non anggota, konsinyasi dan saham
d. Hutang Bank yang bersifat insidental yaitu digunakan jika ada tender dalam
jumlah yang besar.
5. Personalia
a. Jumlah Karyawan
Karyawan memegang peranan penting bagi setiap perusahaan dan tidak dapat
dipisahkan dari perusahaan dalam usaha untuk mencapai tujuannya. Hal ini
dikarenakan karyawan merupakan sumber daya perusahaan yang berfungsi untuk
menjalankan proses produksi serta menjamin kinerja perusahaan secara
keseluruhan.
Dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja, maka perusahaan terkhusus Koperasi
INTAKO harus mempertimbangkan tingkat pendidikan, keterampilan dan keahlian
yang dimiliki oleh setiap karyawan agar produktivitas koperasi dapat terwujud.
Hingga tahun 2006, jumlah karyawan yang dimiliki oleh Koperasi INTAKO adalah 62
orang. Komposisi karyawan Koperasi INTAKO berdasarkan tingkat pendidikan yang
dimiliki.
b. Job Description Karyawan
Setiap karyawan tentunya memiliki job description masing-masing dalam bekerja
sesuai dengan jabatan yang dipegangnya. Dari setiap pekerjaan yang diberikan,
setiap karyawan memiliki tanggung jawab dan wewenang masing-masing sehingga
diharapkan pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan efektif dan efisien untuk
mencapai hasil yang maksimal. Oleh karena penelitian ini difokuskan pada bidang
pemasaran maka di bawah ini disajikan job description karyawan Koperasi INTAKO
pada bidang pemasaran:
1) Merencanakan penjualan barang dagangan dengan tujuan memperoleh keuntungan
yang signifikan.
2) Melakukan aktivitas pemasaran untuk mencapai keuntungan yang maksimal dengan
memperhatikan analisa dan survey pasar, analisa persaingan, promosi dan pasar
aktif, dan budget penjualan.
3) Membuat program kerja pemasaran secara bulanan, triwulan dan tahunan.
4) Meningkatkan kinerja karyawan divisi pemasaran dalam melakukan briefing
karyawan divisi penjualan, evaluasi kerja dan memberikan disposisi bonus kepada
karyawan yang berprestasi.
5) Melakukan koordinasi dengan divisi lain yang terkait.
c. Jam Kerja karyawan
Jam kerja karyawan yang dimiliki oleh Koperasi INTAKO Tanggulangin Sidoarjo
terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
1) Jam kerja administrasi
Hari Senin – Sabtu : Pukul 08.00 – 18.00 WIB
Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30 WIB
2) Jam kerja pelayanan
Hari Senin – Minggu : Pukul 08.00 – 18.00 WIB
Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30 WIB
Pengurus Koperasi INTAKO
- Bapak Sumiran selaku Ketua Koperasi INTAKO
- Bapak Syaifudin selaku Sekretaris Koperasi INTAKO
Susunan Organisasi Dinas Koperasi
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
- Ketua :
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
- Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
- Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan
Anggota koperasi yang dapat dipilih
menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
- Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha
koperasi.
Pengurus bertugas :
1. Menyelenggarakan rapat anggota.
2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4. Mengelola koperasi dan usahanya.
5. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku
Pengawas.
Pengurus
berwenang :
1. Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota
sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Tugas dan
wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :
a. Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi,
dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan
Rapat Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
b. Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab
umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
2. Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4. Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain
c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi,
adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur jalannya perkantoran.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6. Menyususn rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
2. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
d. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan
koperasi, antara lain :
1. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3. Menyusun anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6. Menyusun laporan keuangan.
7. Mengendalikan anggaran.
Bendahara berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang
keuangan dan usaha.
e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil
penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum,
dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3. Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha
koperasi.
4. Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut
pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek
usaha.
2. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Sistem Penggajian
·
Sistem Penggajian Karyawan
Pelaksanaan sistem penggajian karyawan yang dilakukan oleh Koperasi INTAKO
Tanggulangin Sidoarjo adalah berdasarkan ketentuan manajemen perusahaan pada
bagian personalia yang didasarkan pada jenis jabatan yang dipegang, tingkat
pendidikan dan lamanya kerja. Selain itu koperasi ini juga memberikan bonus
bagi karyawan yang berprestasi dalam bekerja pada bulan yang bersangkutan.
·
Kesejahteraan Karyawan
Demi menjaga produktivitas karyawan maka setiap perusahaan diharapkan dapat
memelihara kesejahteraan karyawan untuk memotivasi karyawan agar bekerja lebih
produktif. Koperasi INTAKO juga menyadari akan pentingnya kesejahteraan
karyawan antara lain: tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, beasiswa bagi
putra dan putri karyawan yang memperoleh peringkat 1 sampai dengan peringkat 3
di sekolahnya pada tingkat SD, dan SLTP/ MTs. Koperasi ini juga memberikan
pesangon bagi setiap karyawan yang memasuki masa pensiun.
Selain memberikan beberapa tunjangan bagi para karyawan, Koperasi INTAKO juga
memberikan pelatihan atau diklat bagi para karyawan dan anggota untuk dapat
meningkatkan produktivitas dan kinerja mereka demi tercapainya tujuan koperasi
dan demi kesejahteraan karyawan secara keseluruhan.
3. Aspek Pemasaran
Spesifikasi
Produk/Jasa
Industri perkulitan di Indonesia yang cukup dikenal salah satunya adalah
industri kulit di Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo Jawa Timur. Industri kulit di
Tanggulangin ini pada umumnya menghasilkan tas kulit tetapi dalam
perkembangannya tidak hanya tas kulit saja yang dihasilkan tetapi menghasilkan
juga koper, sepatu, dopet, ikat pinggang, jaket dan bahkan gantungan kunci. Industri kulit di Tanggulangin merupakan usaha dalam skala industri kecil.
Dimana tiap pengusaha pada umumnya hanya memiliki karyawan sebanyak 10 sampai
40 pengrajin yang ahli dalam pembuatan berbagai produk kulit.
Untuk menghimpun dan menjalin kerja sama yang baik antar sesama
pengrajin dan pengusaha maka di Kecamatan Tanggulangin didirikan sebuah
Koperasi yang bernama Industri tas dan Koper (INTAKO). Selain itu dengan adanya
koperasi ini juga mendukung usaha pemasaran yang lebih baik.Berdasarkan
beberapa informasi sampel yang diteliti, produk yang dihasilkan memiliki
kualitas sangat bagus. Hal ini juga dibenarkan oleh bebrapa konsumen yang telah
menjadi pelanggan produk tas kulit. Produk yang dibelinya tahan digunakan untuk
waktu yang lama (lebih dari 5 tahun). Koperasi Intako berkembang dengan
pendekatan klaster industri. Sistem ini mulai tahun ini dikembangkan Departemen
Perindustrian untuk memberdayakan sektor perindustrian.
Segmentasi
Produk/Jasa
Pemasaran produk kulit di Koperasi Intako pada
umumnya dibedakan dalam dua bentuk. Pertama adalah penjualan langsung yaitu
melalui showroom yang mana konsumen bisa langsung melihat hasil produksi
kemudian memilih dan membelinya. Kedua adalah melalui pesanan, koperasi Intako
membuat produk sesuai pesanan yang diinginkan konsumen. Untuk penjualan secara
langsung ternyata kurang memberikan keuntungan karena tidak cepat laku dan
tergantung dari kunujungan para konsumen. Omzet terbesar didapat dari pesanan.
Proses pemasaran dalam penjualan berdasarkan
pesanan dimulai dari pilihan konsumen. Konsumen dalam halini adalah pemesan
memilih salah satu desain produk atau juga memiliki desainnya sendiri kemudian
memsan produk pada koperasi Intako.
Jika pesanan dalam jumlah besar, maka pengrajin
akan membuat model terlebih dahulu dan kemudian diberikan kepada pemesan untuk
melihat hasil tersebut apakah sudah sesuai pesanan. Jika pemesan sudah cocok,
maka akan dibuat kontrak untuk menyelesaikan seluruh pesanan.Dalam memilih
merk, pemesan juga bisa memilih untuk menggunakan merk dari pengrajin,tanpa
merk, atau juga bisa menggunakan merk pemesan sendiri. Produk yang telah selesai
bisa diambil pemesan atau juga bisa diantarkan oleh pihak pengrajin. Ongkos
kirim bisa ditanggung pemesan, atau duibebankan pada harga pokok produksi.
Gambar berikut ini menunjukkan proses pemasaran produk
dari produsen (pengrajin) sampai ke tangan konsumen.
Analisis Situasi
Pasar
Koperasi INTAKO berperan dalam menyediakan bahan baku, melakukan mediasi
pemasaran dan order serta melakukan perjanjian kerjasama kesepakatan harga,
sehingga pengrajin tidak dipermainkan oleh konsumen.
Melalui asosiasi diharapkan penjualan dapat dibantu dari segi
pemasarannya, dan untuk mengatasi terjadinya persaingan di antara para
pengusaha, maka mereka mensiasatinya dengan memproduksi barang dari kulit
dengan model yang lebih variatif, dan berbeda satu pengusaha dengan pengusaha
lainnya. Karena itu, melalui asosiasi diharapkan terjadi kemitraan yang lebih
konkret, sehingga nantinya Tanggulangin masih memiliki harapan pengembangan
yang lebih baik lagi ke depannya.
Sampai kini, wilayah tersebut masih mengandalkan sebagian besar
penjualan produknya (60 persen) dari penjualan tas wanita, dan sisanya adalah
keperluan lainnya mulai dari tas bepergian, dompet, ikat pinggang, dan sepatu
kulit. Selain itu, pengrajin juga melakukan kerjasama kemitraan dengan
Kemitraan Pengusaha Besar (Pemilik Merek) dan Mitra Binaan sebagai salah satu
bentuk kemitraan/sinergi antara pengusaha besar (pemilik merek) yang kini juga
tengah berkembang menjadi satu bentuk trend di wilayah Sidoarjo. Kerjasama
tersebut dalam bentuk order yang diberikan kepada mitra binaan produsen sepatu.
Usaha seperti ini memberi harapan bagi penyerapan tenaga kerja lebih besar,
apalagi kalau pesanannya bertambah, pengusaha sampai harus memperluas
perusahaan dan menambah jumlah line produksi.
Analisi Pesaing
Permintaan produk dari kulit khususnya tas
dan sepatu sampai saat ini seiring dengan kondisi perekonomian yang membaik,
pasar produk mulai kembali membaik. Tantangan yang dihadapi industri kulit ini
adalah persaingan di pasar luar negeri yaitu produk tas kulit dari Cina.
Dipasaran produk tas kulit dari Cina dipasarkan dengan harga relatif lebih
murah. Sedangkan produk kulit khusunya tas kulit Indonesia yang beredar di pasar
luar negeri harganya relatif mahal. Hal ini disebabkan belum adanya akses
langsung ke pasar luar negeri.
Untuk permintaan dalam negeri sendiri masih
didominan dari wisatawan domestik atau konsumen yang datang langsung ke
showroom yang biasanya sangat ramai pengunjung di saat-saat liburan sekolah
maupun Nasional.
Strategi
Promosi
Koperasi Intako sering mengadakan acara baik
yang bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun secara mandiri yang bertujuan
untuk memperkenalkan produknya pada konsumen. Selain itu Koperasi Intako juga
memasarkan dalam bentuk promosi secara langsung menggunakan brosur atau lewat
internet, mengadakan pameran bersama, atau melalui bursa pasar murah produk
Tanggulangin seperti Lebaran Fair dan juga pameran belanja dalam rangka
memperingati hari-hari nasional.
Media
Promosi Berbasis TI
Mengenalkan atau memasarkan produk-produknya
melalui internet.
4.Aspek
Keuangan
Komponen
Biaya
1.Bahan baku atau bahan dasar termasuk bahan
setengah jadi
2.Bahan-bahan pembantu atau penolong
3.Upah tenaga kerja dari tenaga kerja kuli
hingga direktur.
4.Penyusutan peralatan produksi
5.Uang modal, sewa
6.Biaya penunjang seperti biaya angkut,
biaya administrasi, pemeliharaan, biaya listrik, biaya keamanan dan
asuransi
7.Biaya pemasaran seperti biaya iklan
8.Pajak
Estimasi
Biaya / Satuan Biaya
Harga produk tas kulit sangat beragam sesuai
dengan tingkat kesulitan pembuatan, kualitas bahan baku, dan banyaknya bahan
yang digunakan. Untuk tas kulit wanita dengan ukuran kecil dengan model
sederhana dijual dengan harga antara Rp 100.000 - Rp 120.000 (harga langsung).
Tas koper dengan model sederhana dijual dengan harga Rp 300.000 - Rp 350.000.
Sedangkan untuk tas golf berharga antara Rp 4.000.000 sampai Rp 5.000.000.
Pencatatan
Keuangan Sederhana
Koperasi “Intako” adalah
koperasi unit desa yg anggotanya adalah warga desa Kendensari, Tanggulangin Jawa Timur. Selama bulan Januari 2010, koperasi tersebut telah menjual barang
dagangannya kepada anggotanya sebesar Rp60.000.000, dan kpd masyarakat umum yg bukan anggota
sebesar Rp40.000.000. Koperasi itu menetapkan harga pokok penjualan sebesar 80%
dari nilai penjualan. Sedangkan beban operasi yang dikelaurkan selama bulan
Januari 2010 terdiri dari: gaji pegawai koperasi sebesar Rp3.500.000; gaji
pengurus koperasi sebesar Rp2.500.000; beban listrik, air PAM, dan telepon
selama bulan Januari sebesar Rp900.000. dan beban pemakaian perlengkapan kantor
sebesar Rp250.000.
Koperasi “Intako”
Perhitungan Hasil Usaha
Per 31 Januari 2010
--------------------------------------------------------------------------------
Partisipasi Anggota:
-
Partisipasi Bruto Anggota
…………… 60.000.000
-
- Beban Pokok ……………………………… (48.000.000)
-
- Partisipasi Neto
Anggota………………………………… 12.000.000
-
Pendapatan dari NonAnggota:
-
- Penjualan………………………………..
40.000.000
-
- Harga pokok penjualan…………..
(32.000.000)
-
SHU Kotor dari
NonAnggota……………………………. 8.000.000
-
Sisa Hasil Usaha Kotor
……………………………………... 20.000.000
-
Beban Operasi:
-
Gaji pengurus koperasi
……. 2.500.000
-
Gaji pegawai koperasi ……. 3.500.000
-
Beban Listrik, Air PAM,
Tlpn 900.000
-
Beban pemk perlngk kntr…. 250.000
-
(7.150.000)
-
Sisa Hasil Usaha
……………………………………………. .. 12.850.000
Referensi:
http://www.depkop.go.id/
http://www.anneahira.com/contoh-koperasi.htm
http://savepointadvertising.blogspot.com/2009/09/bab-iii.html
http://ridwanmuslim.wordpress.com/2012/01/09/biaya-produksi/
http://dinkop-umkm.tolitolikab.go.id/profil.html?id=Struktur_Organisasi
http://ikhsanhariadi.blogspot.com/2012/03/paper-debat-fe-unnes-2010.html
http://abdirachmadi.blogspot.com/2012/11/struktur-organisasi-dan-contoh.html
http://mbegedut.blogspot.com/2011/05/aspek-pemasaran-pada-koperasi-intako-di.html